photo AB230x90gif_zps839436ce.gif

Selasa, 26 April 2016

Komnas HAM dan Polri Didesak Selidiki Kematian Abah di Lapas Banceuy

Komnas HAM dan Polri Didesak Selidiki Kematian Abah di Lapas Banceuy


MISS4D


Komnas HAM dan Polri Didesak Selidiki Kematian Abah di Lapas Banceuy - miss4d.blogspot.com - Jakarta - Kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung berawal dari kematian Undang Kasim alias Abah yang disebut bunuh diri. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam hal ini mendesak agar ada penyelidikan independen di luar Kemenkum HAM terkait kematian Abah.



"Kami mendesak badan independen negara seperti Komnas HAM dan penegak hukum seperti Polri untuk segera melakukan penyidikan kematian terpidana Undang Kasim (54) di LP Banceuy. Penyelidikan independen di luar Kemenkum HAM penting guna menjamin objektivitas dan independensi dari kematian terpidana ini," ujar Kordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (26/4/2016).

Oleh karena itu, Kontras mendorong Menkum HAM dan pejabat terkait lain untuk membuka akses terhadap fakta dan peristiwa yang mendasari terjadinya kerusuhan dan pembakaran Lapas Banceuy. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum, perlindungan hak-hak narapidana, dan perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan ke depan.

Menurut Kontras ada beberapa standar universal yang digunakan untuk melindungi hak-hak narapidana sebagaimana yang diatur di dalam Rules for the Treatment of Prisoners (1977) utamanya yang terkait dengan penerapan displin dan hukuman. Aturan ini menerangkan bahwa hukuman tidak boleh diberikan dengan membahayakan kesehatan fisik dan kondisi mental dari para terpidana. Termasuk juga yang diatur di dalam Body of Principles for the Protection of Alt Persons under Any Form of Detention or Imprisonment (1988) yang menerangkan tentang larangan penyiksaan kepada para tahanan (Prinsip 6).

"Ketidakpastian informasi mengenai kematian terpidana Undang Kasim dan adanya dugaan luka memar hingga bekas sulutan rokok menurut pihak keluarga bisa dijadikan alat ukur untuk menilai ketidakprofesionalan petugas Lapas dalam menangani persoalan muncul di dalam Lapas, di mana penanganan tindakan indisipliner harus tetap memperhatikan aturan hukum dan perlindungan HAM yang berlaku," ujar Haris.

Haris mengatakan, temuan ini mirip dengan catatan yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Tindak Anti Penyiksaan Manfred Nowak yang datang pada misi ke Indonesia di tahun 2007. Dalam catatan itu, praktik penyiksaan dan bentuk tidak manusiawi lainnya yang kerap muncul di pusat-pusat penahanan di Indonesia adalah wujud dari lemahnya sistem pengawasan praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara.

Kontras menyesalkan tidak ada informasi yang jelas tentang penyebab kematian napi tersebut yang disebut akibat gantung diri beberapa jam. Ketidakjelasan itu membuat sesama napi tidak terima hingga memicu terjadinya kerusuhan dan kebakaran di Lapas Banceuy.

"Terkait dengan peristiwa kematian narapidana yang terjadi di Lapas Banceuy, kami melihat bahwa peristiwa kerusuhan ini dapat dicegah jika Kalapas Banceuy memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai sebab kematian Undang Kasim yang begitu tiba-tiba paska dimasukkan ke sel isolasi sehari sebelumnya. Minimnya pengawasan dan keteledoran yang dilakukan oleh Petugas Lapas juga menjadi salah satu penyebab bagaimana peristiwa bunuh diri tidak dapat diketahui oleh siapapun," ujar Haris.

Haris menegaskan pengawasan dan perlakuan yang manusiawi tetap harus diberikan terhadap narapidana tersebut. Untuk itu, selain harus dilakukan penyidikan hukum oleh Kepolisian, penting sesegera mungkin Menteri Hukum dan HAM memperbaiki atau menyusun sistem pemenjaraan baru dengan memenuhi standar-standar hukum dan HAM khususnya yang terkait dengan standar sistem pidana.

"Kasus kematian Undang Kasim adalah peristiwa yang tidak bisa dipandang sepele dan disederhanakan dengan analogi bunuh diri. Terlepas dari aktivitas ilegal yang korban sehingga namun mekanisme pusat penahanan di Indonesia masih memiliki kecacatan hukum terjadi, sebenarnya memudahkan atau bahkan membiarkan praktik-praktik terlarang yang kemudian dijawab dengan praktik keji negara yang seolah-olah nampak menegakkan hukum, padahal tidak," ujarnya.

Peristiwa kerusuhan di Lapas maupun rumah tahanan di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru. Dalam monitoring Kontras, sepanjang tahun 2016 saja telah terjadi 24 peristiwa kekerasan di Lapas dengan 7 (tujuh) kasus bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi di Lapas di Indonesia dengan total korban tewas sebanyak 8 (delapan) orang. Adapun bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi dilatarbelakangi oleh perkelahian antar narapidana, penggunaan handphone di dalam Lapas oleh narapidana, dan razia narkoba yang dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, POLRI dan TNI

komen rakyat | berita terkini | berita terbaru | berita ter up-date | seputar indonesia
Agen casino online | casino terpercaya | casino indonesia | game online | judi online | jual chip poker | judi poker | permainan poker | 
bandar poker | game casino online | game online terpercaya | agen judi togel | agen taruhan bola | agen poker  

0 komentar:

Posting Komentar